Sabtu, 03 April 2010

jawaban Majelis Tarjih tentang haramnya merokok



Jawaban Majelis Tarjih, Seputar Fatwa Haram Merokok



Yogyakarta - Berikut merupakan jawaban dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, seputar banyaknya pertanyaan mengenai Fatwa Haram Merokok.


PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR FATWA HARAM MEROKOK
MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PP MUHAMMADIYAH
Amar:

1. Apakah alasan utama dikeluarkanya fatwa haram merokok?

Jawaban
Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqaasid asy-syarii’ah).

2. Saya telah baca Fatwanya, menurut saya dalil yang digunakan masih umum, itu jg bisa di pakai buat orang yang hobby makan daging kambing, junkfood dan makanan lain yg mengandung kolesterol tinggi serta makanan yg menyebabkan darah tinggi dan diabetes..!!

Jawaban
Tidak bisa menyamakan antara rokok yang mengandung nikotin dengan makanan-makanan yang Anda sebut. Lemak dan kolesterol pada makanan tersebut, hanya berbahaya jika terlalu banyak dikonsumsi. Jadi dalam kadar tertentu memang dibutuhkan oleh tubuh. Nah bedanya tidak ada batas aman dalam rokok. Sedikit maupun banyak tetap berbahaya. Bahkan karena nikotin sebagai zat adiktif, tubuh (otak) akan terus meminta jika darah kekurangan nikotin.

3. Mengapa Rasulullah sendiri saja yang telah dijamin masuk surga tidak mengharamkan rokok?

Jawaban
Rokok baru dikenal dan berkembang menjadi industri setelah para penjajah Eropa menemukannya sebagai kebiasaan orang Indian di benua Amerika. Rokok belum ada pada zaman Rasulullah, jadi kita tidak akan menemukan kata attadkhiin (rokok) secara eksplisit dalam Alquran maupun hadits. Oleh karena itu para ulama harus berijtihad.

4. Apa dalil yang melandasi diambilnya keputusan bahwa Merokok hukumnya adalah haram?

Jawaban
a. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its yang dilarang dalam Q 7:157,

b. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q 2:195 dan 4:29,

c. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi saw bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”

d. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan,

e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Q 17:26-27,

f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu (1) perlindungan agama (hifz ad-diin), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs) lih. No.11, (3) perlindungan akal (hifz al-‘aql) lih. No. 12 & 13, (4) perlindungan keluarga (hifz an-nasl) lih. No. 12 & 13, dan (5) perlindungan harta (hifz al-maal).

5. Bagaimana hukum fatwa ini bagi bukan perokok?

Jawaban
Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q 66:6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

6. Bagaimana dengan mereka yang saat ini sudah menjadi perokok? Dan apakah warga Muhammadiyah yang masih merokok dikeni sanksi?

Jawaban
Fatwa ini ditetapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-kharaj (tidak mempersulit). Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat
Q 29:69,
“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,”

Q 2::286:
“Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang ia lakukan;”
Sementara itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas dalam memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.

7. Kenapa pada Majlis Tarjih PP Muhammadiyah merubah fatwa Merokok Mubah menjadi merokok haram?

Jawaban
Pada tahun 2005 Majelis Tarjih dan Tajdid memfatwakan mubah dikarenakan belum cukupnya data-data dan informasi yang diterima oleh para perumus fatwa. Dan setelah dilakukan kembali beberapa kajian dengan mengundang para ahli kesehatan, demografi dan sosiolog maka Majlis Tarjih dan Tajdid merubah fatwa bahwa merokok mubah menjadi haram. Dengan dikeluarkan fatwa baru ini, maka fatwa sebelumnya tentang merokok adalah mubah dinyatakan tidak berlaku.

Tausiyah:
8. Apa upaya Muhammadiyah dalam menerapkan Fatwa Merokok Haram bagi internal Muhammadiyah?

Jawaban
• Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengandalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar. Bagi rumah sakit, sekolah, universitas dan kantor administrasi Muhammadiyah hendaknya menciptakan kawasan bebas asap rokok.

• Fasilitas kesehatan mengupayakan untuk terbentuknya pelayanan-pelayanan berhenti merokok sebagai sarana dalam mendukung dan mengupayakan perokok agar dapat berhenti merokok.

• Kepada seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah dan semua jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

9. Apa himbauan dan saran Muhammadiyah kepada pemerintah dalam pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif di Indonesia?

Jawaban
• Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal.

• Mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dalam meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang.

• Melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda, tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau.

Fakta Syar’i
10. Seberapa besarkah pemanfaatan tembakau sebagai rokok di Indonesia?

Jawaban
Departemen Kesehatan, Fakta Tembakau Indonesia: Data Empiris untuk Strategi Nasional Penanggulangan Masalah Tembakau, 2004 menyatakan bahwa pemanfaatan tembakau untuk konsumsi dalam bentuk rokok adalah 98% dan hanya 2% untuk penggunaan lainnya.

11. Apakah yang terkandung didalam rokok sehingga dapat membahayakan kesehatan tubuh?

Jawaban
Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker) dikutip dari “Fakta Tembakau di Indonesia”, TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 1. Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.

Kalangan medis dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi. Bahkan Sampoerna-Philip Morris telah mengakui hal ini dan menyatakan, “Kami menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok menimbulkan kanker paru-paru, penyakit jantung, sesak nafas, dan penyakit serius lain terhadap perokok.

Para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman”. Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia.
Para perokok maupun calon perokok harus mempertimbangkan pendapat tersebut dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan merokok,”
Direktur Jenderal WHO, Dr. Margareth Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta penyakit lain yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030. Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok-sumber WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva: World Health Organization, 2008), h. 7.

12. Apa dampak kesehatan keluarga apabila terdapat anggota keluarga perokok?

Jawaban
Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1% dan di pedesaan mencapai 10,9%. Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6% dan di pedesaan 7,6% (Richard D. Semba dkk., “Paternal Smoking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia,” American Journal of Public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau Indonesia, “ TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 2.). Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu pertahun (Unicef 2006), maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orang tua -Sumber : Richard D. Semba dkk., “Paternal Smoking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia,” American Journal of Public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau Indonesia, “ TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 2.

13. Apakah ada fakta yang menyatakan bahwa merokok dapat meningkatkan angka kemiskinan?

Jawaban
Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9%, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8%. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9% itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga msikin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita. Sumber “Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi,” TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 4.
Ini artinya balita harus memikul risiko kekurangan gizi demi menyisihkan biaya untuk pembelian rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit mematikan itu. Ini jelas bertentangan dengan perlindungan keluarga dan perlindungan akal (kecerdasan) dalam maqaasid asy-syarii’ah yang menghendaki pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan melalui makanan bergizi.

14. Apakah dampak sosial-ekonomi lainnya terhadap produk tembakau ini?

Jawaban
• Survey selama tahun 1999-2003 pada lebih dari 175 ribu keluarga miskin perkotaan di Indonesia menunjukkan 3 dari 4 kepala keluarga (74%) adalah perokok aktif (Richard D. Semba, Leah M. Kalm, Saskia de Pee, Michelle O. Ricks, Mayang Sari and Martin W. Bloem, Paternal smoking is associated with increased risk of child malnutrition among poor urban families in Indonesia, Public Health Nutrition, January 2007.).

• Belanja mingguan untuk membeli rokok menempati peringkat tertinggi (22%), bahkan lebih besar dari pengeluaran makanan pokok yaitu beras (19%). Perilaku merokok kepala rumah tangga miskin berhubungan secara bermakna dengan gizi buruk pada balita.

• Belanja rokok menggeser kebutuhan makanan bergizi yang esensial untuk tumbuh kembang balita. Pada keluarga miskin kota perokok ditemukan prevalensi balita berat badan sangat rendah 6,3%, sangat pendek 7%, dan sangat kurus 1%. Balita kurang gizi bersiko mengalami keterlambatan perkembangan mental, meningkatkan mordibitas dan mortalitas akibat rentan terhadap penyakit. Konsekuensi jangka panjang adalah prestasi sekolah buruk, kapasitas intelektual lemah, dan kemampuan kerja kurang, sehingga mengancam hilangnya sebuah generasi (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia).

• Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14% di perkotaan dan 24% di pedesaan, atau 1 dari 5 kematian balita berhubungan dengan perilaku merokok orang tua (Richard D. Semba, Saskia de Pee, Kai Sun, Cora M. Best, Mayang Sari and Martin W. Bloem, Paternal Smoking and IncreasedRisk of Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia, American Journal of Public Health, October 2008.).

• Tahun 2004, satu dari tiga (33%) remaja laki-laki usia 15-19 tahun adalah perokok aktif. Tren menunjukkan, umur mulai merokok makin belia (BPS, Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2006).

• Amerika dan beberapa negara Eropa semakin membatasi peredaran rokok dalam rangka melindungi anak dan keluarga, sehingga industri rokok di Barat dengan segala cara memindahkan pasarnya ke Indonesia.

• Peningkatan tertinggi perokok justru terjadi pada kelompok remaja umur 15 – 19 tahun, dari 7,1% (1995), menjadi 12,7% (2001) dan 17,3% (2004) atau naik 144% dari kurun waktu tahun 1995 – 2004 (BPS, Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2006).

15. Bagaimana dengan nasib petani tembakau yang terancam mata pencahariannya?

Jawaban
Justru fatwa ini momen bagi para petani tembakau untuk beralih kepada komoditi lain yang bernilai lebih tinggi daripada tembakau untuk rokok.
Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8% tahun 2005. Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau denagn impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005. Sumber Deptan, Statistik Pertanian, Jakarta, 2005, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 3.
Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta. Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun-temurun.

Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69% hanya tamat SD atau tidak bersekolah sama sekali, dan 58% tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang petani pengelola 64% berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42% masih tinggal di rumah berlantai tanah.

Upah buruh tani tembakau di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68% UMK, Bojonegoro 78% UMK, dan Lombok Timur 50% UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp.94.562, separuh upah petani tebu dan 30% dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- perbulan pad atahun tersebut.

Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64% petani pengelola menginginkan hal yang sama. Sumber Petani Tembakau di Indonesia, TCSC-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3. Ini memerlukan upaya membantu petani pegelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.

16. Apa pengaruh iklan, sponsorship dan promosi terhadap pertumbuhan konsumsi merokok?

Jawaban
Iklan rokok lebih ditujukan mencari perokok baru, terutama anak dan remaja yang sekali terjerat akan lama jadi perokok. Bagi pecandu rokok, dengan atau tanpa iklan ia akan tetap mencari rokok karena tak dapat lepas dari cengkraman rokok. 46,3% remaja berpendapat iklan rokok memiliki pengaruh besar untuk memulai merokok dan 41,5% remaja berpendapat keterlibatan dalam kegiatan yang disponsori industri rokok memiliki pengaruh untuk mulai merokok (Fac Sheet TCSC-IAKMI).


17. Apakah dengan pembatasan iklan/promosi/sponsorship rokok akan mempengaruhi pendapatan Pemerintah Daerah?

Jawaban
Kota Padang Panjang merupakan contoh Pemda yang telah menghapus iklan/promosi/sponsor rokok. Namun pada kenyatannya tidak mematikan sumber pendapatan daerah, bahkan mampu memberikan pelayanan kesehatan gratis dan pendidikan gratis 9 tahun bagi seluruh masyarakatnya.

18. Apakah pemerintah telah mengatur pengendalian produksi rokok?

Jawaban
Tidak seperti di negara lain, Indonesia adalah negara di mana hampir semua teknik pemasaran produk rokok diperbolehkan. Industri rokok di Indonesia memiliki kebebasan yang hampir mutlak untuk mengiklankan produk dalam bentuk apapun dan melalui hampir semua jalur komunikasi (Laporan Tahunan Sampoerna 1995, Fact Sheet TCSC-AKMI, Industri Rokok di Indonesia), seperti memberikan sponsorship dalam kegiatan olahraga, konser musik, film, bahkan dalam berbagai kegiatan agama dan pendidikan.

Peraturan mengenai rokok masih sangat minimal. Misalnya ada peringatan rokok tertulis di bungkus rokok dan tidak boleh beriklan sebelum jam 9 malam, harga rokok masih sangat rendah. Itu semua masih sangat jauh dari standar perlindungan kesehatan internasional dari bahaya rokok yang mengharuskan:
a. total pelarangan segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok. Rokok telah disejajarkan dengan alkohol dan obat-obatan terlarang.

b. pemberlakuan 100% area bebas rokok di rumah, tempat kerja, tempat ibadah, kendaraan umum, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan di semua ruang tertutup seperti restoran.

c. keharuskan adanya peringatan bahaya rokok dalam bentuk foto di setiap bungkus rokok yang meliputi 50% bungkus bagian depan maupun belakang dan di bagian atas bungkus.

d. Merokok hanya diperbolehkan bagi usia tertentu.

19. Apa saja regulasi yang ada di Indonesia dalam upaya pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan?

Jawaban
Di Indonesia telah ada UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Undang-undang ini disebutkan perlunya pegamanan produksi tembakau sebagai zat adiktif (pasal 113 ayat 2). Namun perlu didukung mengenai RPP yang mendukung pelaksanaan UU tersebut. RPP yang diprakasai oleh Kementrian Kesehatan, saat ini masih dalam tahap pembahasan antar-kementerian. Sebetulnya UU Kesehatan tidak cukup mengatur dengan detil mengenai pengendalian tembakau. Oleh karena itu saat ini sedang diupayakan adanya UU Pengendalian Tembakau dan telah terdaftar di proleknas.

20. Apakah fatwa haram merokok dan peraturan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif mempengaruhi pengangguran dan pendapatan Negara?

Jawaban
Sumbanagn cukai rokok pada penerimaan negar ahanya sekitar 6-7% jauh di bawah penerimaan dari PBB dan PPh. Bila cukai dinaikkan, penerimaan akan naik karen arokok adiktif dan harganya in-elastis.
Jika cukai rokok naik 10%, volume penjualan berkurang 0,9-3%, penerimaan cukai bertambah Rp.29-59 Triliun. (Dampak Tembakau dan Pengendaliannya di Indonesia, WHO-LDFEUI, 2009).

21. Apakah pesan kesehatan dalam bungkus rokok sudah maksimal?

Jawaban
Sama sekali masih jauh. Aturan internasional mengharuskan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan harus memenuhi minimal 50% bagian muka dan belakang bungkus rokok, serta harus ditempatkan di bagian atas bungkus. Selain itu, setiap satu bungkus rokok harus terdiri dari 20 batang, supaya gambar peringatan kesehatan itu jelas terlihat. Di Indonesia aturan ini masih sangat jauh, karena peringatan baru berupa tulisan sangat kecil dan disimpan di bagian bawah sisi belakang bungkus rokok. Selain itu beberapa merek berbungkus sangat kecil di bawah 20 batang.


22. Apa pengaruh kenaikan cukai didalam pengendalian tembakau?

Jawaban
Pemaparan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H. / 07 Maret 2010 M., mengungkapkan bahwa Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga belum ada dasar yang kuat untuk melakukan upaya pengendalian dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat. Selain itu terungkap pula bahwa cukai tembakau di Indonesia masih rendah dibandingkan beberapa negara lain sehingga harga rokok di Indonesia sangat murah yang akibatnya mudah dijangkau keluarga miskin dan bahkan bagi anak sehingga prevalensi merokok tetap tinggi. Selain itu iklan rokok juga ikut merangsang hasrat mengkonsumsi zat berbahaya ini.

23. Siapakah yang paling diuntungkan dalam penjualan rokok di Indonesia?

Jawaban
Pangsa pasar didominasi 3 perusahaan besar:
2001 2009
Gudang Garam 32% 21%
Djarum 25% 19%
HM Sampoerna 19% 29%

Industri rokok negara maju melakukan ekspansi pasar sampai ke Indonesia. Philip Morris mengakuisisi Sampoerna pada 2005 dan BAT mengakuisisi Bentoel pada 2009. 75% pangsa pasar dikuasai beberapa industri besar. Oligopoli ini menyebabkan industri rokok kecil bangkrut serta sangat melemahkan posisi petani tembakau (Dampak Tembakau dan Pengendaliannya di Indonesia, WHO-LDFEUI, 2009). Bahkan pada Agustus 2009, kepemilikan saham Philip Morris (perusahaan asal Amerika) ini telah menguasai sekitar 98% dari total saham yang dimiliki HM Sampoerna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar